Ada Mafia Jual Beli Proyek Pemerintah
Oktober 17, 2020
Add Comment
Diduga ada beberapa kontraktor melakukan malpraktek pinjam pakai perusahaan melakukan lelang proyek di Kabupaten ini.
Paket pekerjaan yang didapatkan malah disubkonkan kepada pihak lain tanpa melalui aturan. Hal tersebut sangat disayangkan oleh rekanan lokal .Dia menyebutkan ada beberapa kontraktor maupun bukan kontraktor yang ikut mengerjakan pekerjaan tersebut, melangar ketentuan aturan yang berlaku di mana para kontraktor sudah menang proyek malah di alihkan kepada pihak lain.
"Ada apa sebenarnya?"
"Apakah kontraktor tersebut tidak punya modal awal atau ada perjanjian yang terselubung yang tidak di ketahui oleh Pihak lain?"
Ada beberapa paket pekerjaan proyek yang dimenangkan oleh CV tertentu
"Proyek pekerjaan yang dilakukan antara Kontraktor dan Subkon sudahkah melalui aturan dan mekanisme dan ketahui oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),sehingga Memperoleh izin secara tertulis?
Tindakan suatu pekerjaan yang tidak disebutkan dalam kontrak dan tidak mendapat persetujuan, maka hal tersebut tidak diperkenankan karena melangar ketentuan aturan yang berlaku.
Berdasarkan aturan terbaru, Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018, ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Piter juga menegaskan pekerjaan utama dapat diserahkan apabila subkon yang ditunjuk merupakan spesialis. Hal itupun dapat dilakukan dengan persetujuan 3 Pejabat diatas .
Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang nengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak kepada pihak lain,
sehingga jika syarat tersebut tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka jelas ada indikasi ke arah jorupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000( Satu Miliar Rupiah).( bersambung episode selanjutnya)
Paket pekerjaan yang didapatkan malah disubkonkan kepada pihak lain tanpa melalui aturan. Hal tersebut sangat disayangkan oleh rekanan lokal .Dia menyebutkan ada beberapa kontraktor maupun bukan kontraktor yang ikut mengerjakan pekerjaan tersebut, melangar ketentuan aturan yang berlaku di mana para kontraktor sudah menang proyek malah di alihkan kepada pihak lain.
"Ada apa sebenarnya?"
"Apakah kontraktor tersebut tidak punya modal awal atau ada perjanjian yang terselubung yang tidak di ketahui oleh Pihak lain?"
Ada beberapa paket pekerjaan proyek yang dimenangkan oleh CV tertentu
"Proyek pekerjaan yang dilakukan antara Kontraktor dan Subkon sudahkah melalui aturan dan mekanisme dan ketahui oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),sehingga Memperoleh izin secara tertulis?
Tindakan suatu pekerjaan yang tidak disebutkan dalam kontrak dan tidak mendapat persetujuan, maka hal tersebut tidak diperkenankan karena melangar ketentuan aturan yang berlaku.
Berdasarkan aturan terbaru, Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018, ada konsekuensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak penyedia, apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Piter juga menegaskan pekerjaan utama dapat diserahkan apabila subkon yang ditunjuk merupakan spesialis. Hal itupun dapat dilakukan dengan persetujuan 3 Pejabat diatas .
Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang nengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak kepada pihak lain,
sehingga jika syarat tersebut tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka jelas ada indikasi ke arah jorupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000( Satu Miliar Rupiah).( bersambung episode selanjutnya)
Piter meminta kepada Pemda selaku Penguna anggaran dan juga kepada DPRD untuk memperhatikan persoalan tersebut dalam melakukan fungsi pengawasan, perlu menindak tegas kepada kontraktor nakal yang memberikan pekerjaan kepada pihak lain serta oknum oknum ASN yang lagi bermain dalam Lelang paket Pekerjaan, sehingga ke depan tidak ada lagi kesalahan yang dibuat dengan cara-cara merugikan kontaktor lain terlebih khusus kontraktor lokal .
0 Response to "Ada Mafia Jual Beli Proyek Pemerintah"
Posting Komentar