Diskominfo Gelar Sosialisasi E-Katalog Lokal Media Cetak dan Online Lingkup Pemkab Soppeng TA 2023
Juni 16, 2025
Add Comment
Kantor Berita Patriotsemeru
Pemerintah Kab.Soppeng melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan Sosialisasi Katalog Elektronik Lokal Bagi Pelaku Jasa Media Massa Cetak Dan Online Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor Gabungan Dinas Kab.Soppeng. Rabu, 30 Agustus 2023.
Laporan Pelaksana Kegiatan, Kadis Kominfo Kab.Soppeng, Drs. Kanaruddin, M.Si Kegiatan Sosialisasi ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dimana salah satu pointnya menginstruksikan mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik.
Dengan sosialisasi diharapkan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media kedepannya akan dilakukan secara elektronik. Melalui katalog elektronik atau E-Katalog Lokal yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng. Dan Insya Allah akan dimulai setelah anggaran perubahan tahun 2023.
Beberapa dasar penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, dimana didalam Inpres ini Pemerintah sudah wajib untuk melakukan inovasi didalam peningkatan pemakaian produk dalam negeri, sehingga dengan adanya katalog elektronik lokal diharapkan peran pelaku usaha lokal terus diperdayakan dalam kegiatan bangga buatan indonesia.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2022 tentang Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal, didalam keputusan ini pemerintah daerah sudah diberikan ruang dalam rangka mengelola katalog lokal dan mengusulkan etalase yang diperlukan didaerah dengan tetap mengacu kepada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Surat Direktur Pengembangan Sistem Katalog, Nomor 27199/D.2.2/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022, perihal Himbauan kepada para PPK/PP dalam pelaksanaan E-Purchasing pada Katalog Elektronik, dan khusus Etalase Media Massa Alhamdulillah sudah ada dan merupakan etalase yang di buatkan langsung oleh LKPP.
Surat Edaran KPK RI Nomor 14 Tahun 2022, tanggal 30 Juni 2022, perihal Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi E-Katalog, didalam Edaran ini dijelaskan pentingnya pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik baik Katalog Nasional, Sektoral maupun Lokal, dimana kegiatan pengadaan barang/jasa salah satu Area rawan korupsi.
Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 027/1040/BPBJ/IX/2022, tanggal 8 September 2022, perihal Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Katalog Elektronik Lokal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, Surat Edaran ini diuraikan dengan jelas bahwa apabila produk sudah ada pada Etalase Katalog Elektronik Lokal, wajib dilaksanakan proses transaksi secara Elektronik.
Penerapan E-katalog Lokal pada belanja media atau publikasi dan adventorial diharapkan dapat mendorong peningkatan belanja produk katalog elektronik lokal kabupaten soppeng serta sebagai media belanja elektronik yang efektif dan efisien. Dinas Kominfo Kab. Soppeng sebagai fasilitator akan selalu berusaha semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan dari rekan media dengan tetap mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah. Dengan belanja melalui E-Katalog proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik ini, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi. Agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.
Dan Alhamdulillah, pada kesempatan ini dapat kami informasikan berdasarkan data pada portal LPSE Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Soppeng sudah ada pelaku usaha media yang telah mendaftarkan pada Etalase Media, yang berjumlah 37 Pelaku Usaha Media Cetak dan online.
Selanjutnya untuk peserta sosialisasi ini adalah para insan pers dari Media cetak dan online lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, sementara Narasumber Fasilitator LKPP Bag. PBJ Setda Kab. Soppeng, M. Syarif, S.IP, CP.Sp dan A.Hazwar Ambo Enre, ST., MT.
Bupati Soppeng, di wakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesra, A.Makkaraka, S.Sos, M.Si yang membuka kegiatan dalam sambutannya, Dalam peningkatan belanja produk dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng sekaligus wujud implementasi instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 dan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 14 Tahun 2022 tentang pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui implementasi katalog, maka pemerintah Kabupaten Soppeng telah membentuk tim pengelola katalog elektronik lokal guna meningkatkan produk lokal serta peran pelaku usaha lokal dalam penyediaan kebutuhan pemerintah daerah dengan membuat etalase yang diperlukan SKPD dalam melakukan belanja keuangan Pemerintah Daerah.
Untuk itu diperlukan sinergitas dan kepatuhan semua pihak dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Soppeng melalui katalog elektronik lokal. Selanjutnya dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik ini akan membuat pembangunan menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik lokal juga akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha lokal untuk mendapatkan kesempatan dan ruang yang sama. Pemerintah Kabupaten Soppeng mendorong agar pengusaha lokal Soppeng dapat berpartisipasi di dalam pelaksanaan katalog elektronik lokal dengan menerbitkan Peraturan Bupati Soppeng nomor 12 tahun 2023 tentang kemudahan pelaku usaha sebagai penyedia katalog elektronik lokal.
Penyelenggaraan katalog elektronik lokal merupakan salah satu strategi dan inovasi serta alat untuk mendorong terciptanya pengadaan barang jasa yang cepat, mudah, dan transparansi di mana produk yang tayang dapat diketahui harga, spesifikasi maupun penyedia dari barang jasa oleh semua pihak. Bolehnya itu jika kita tidak mengikuti perubahan yang ada kita akan Tertinggal termasuk belanja publikasi dan adventorial melalui katalog elektronik agar lebih efektif dan efisien.
Adapun Peserta Organisasi Pers diantaranya, Ketua PWI, Ketua IJS, Ketua IWO, Ketua AJOI, Ketua JOIN, Ketua SMSI masing-masing bersama anggota.
0 Response to "Diskominfo Gelar Sosialisasi E-Katalog Lokal Media Cetak dan Online Lingkup Pemkab Soppeng TA 2023"
Posting Komentar