Kematian Tersangka Curwan dan Pertaruhan Integritas Polres Lumajang
Oktober 13, 2025
Add Comment
Media online patriot Semeru
Lumajang - Kasus kematian seorang tersangka pencurian hewan (curwan) berinisial RH di Lumajang kembali menampar nurani publik. Lelaki yang disebut-sebut diamankan dalam kondisi sehat itu, tak lama kemudian dinyatakan tewas setelah berada dalam pengawasan aparat kepolisian. Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan transparan mengenai penyebab pasti kematiannya, selain narasi tunggal dari kepolisian yang menyebutkan bahwa korban “berusaha melarikan diri” dan dilakukan “tindakan tegas terukur”.
Pernyataan Humas Polres Lumajang, Untoro, menyebut bahwa tindakan tersebut sesuai prosedur. Namun, publik tentu berhak bertanya: sejauh mana “terukur” itu diartikan? Apa batas dan standar yang digunakan ketika seseorang yang sudah tidak berdaya justru harus kehilangan nyawanya di tangan aparat yang seharusnya melindungi dan menjamin proses hukum berjalan adil?
Warga dan keluarga korban dengan tegas menyatakan bahwa saat diamankan, kondisi korban sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda perlawanan berarti. Kesaksian ini menimbulkan tanda tanya besar—apakah benar ada upaya pelarian, atau ada praktik kekerasan yang disamarkan dengan dalih prosedur?
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik “tindakan tegas terukur” sering kali menjadi selimut kabur yang menutupi ketidakprofesionalan oknum penegak hukum di lapangan. Ketika aparat bersikap sebagai hakim sekaligus algojo, prinsip due process of law (proses hukum yang adil) menjadi lenyap, dan rasa keadilan publik terkoyak.
Kepolisian, sebagai institusi penegak hukum, seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat Lumajang kini menunggu langkah nyata: autopsi independen, penyelidikan terbuka, dan pertanggungjawaban yang jelas. Sebab jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan terus tergerus, berganti dengan rasa takut dan apatisme.
Kematian seorang tersangka, apa pun kejahatannya, tidak bisa dibenarkan tanpa proses hukum yang tuntas. Sebab hukum tidak akan pernah tegak bila dijalankan dengan kekerasan dan tanpa nurani. Penegakan hukum bukanlah ajang balas dendam, melainkan pengayoman agar keadilan benar-benar hidup di tengah masyarakat.
0 Response to "Kematian Tersangka Curwan dan Pertaruhan Integritas Polres Lumajang"
Posting Komentar