Pemkab. Lumajang Alokasikan 1,9 Miliar DBHCT Untuk Kelompok Buruh Tembakau

Media online patriot Semeru, Lumajang:

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan bahwa kelompok rentan, khususnya buruh tembakau, menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT).
Tahun 2025 ini sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan langsung untuk kebutuhan buruh, agar dapat menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat yang paling membutuhkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subchan, menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada kelompok rentan.
“Setiap rupiah DBHCHT dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan buruh tembakau dan keluarganya, mengurangi kerentanan sosial, serta membuka peluang agar mereka bisa lebih mandiri secara ekonomi,” ujarnya (23/9/2025).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa keberpihakan terhadap kelompok rentan bukan sekadar retorika. “Buruh tembakau menghadapi risiko sosial dan ekonomi tinggi. Melalui pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran, pemerintah hadir memberdayakan mereka, memastikan keadilan sosial, dan memperkuat perlindungan terhadap mereka yang paling rawan,” tegasnya.
Pengelolaan dana ini diawasi secara ketat, melibatkan partisipasi buruh dan asosiasi pekerja, sehingga program yang dijalankan sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana benar-benar memberikan manfaat langsung kepada kelompok yang menjadi prioritas.

Bupati dan wakil Bupati Lumajang tinjau lokasi produksi tembakau petani
Dengan pendekatan ini, DBHCHT bukan sekadar sumber administrasi, melainkan instrumen pemberdayaan, keadilan sosial, dan keberpihakan Pemkab Lumajang pada kelompok buruh yang paling rentan, sekaligus menjadi contoh pengelolaan dana industri yang berpihak kepada masyarakat. (E)

0 Response to "Pemkab. Lumajang Alokasikan 1,9 Miliar DBHCT Untuk Kelompok Buruh Tembakau"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel