Ungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Logging

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA ILEGGAL LOGGING. 
A. Waktu :
Hari        : Sabtu
Tanggal  : 30 Oktober 2021.
Pukul.     : 20.30 WIB 
B. TKP :
- Kawasan hutan negara Blok dampar Petak 23d Ds. Bades Kec. Kec. Pasirian Kab. Lumajang.
C. Terlapor
1. AR Lk, 34 th, wiraswasta, alamat Ds. Sumberwuluh Kec. Candipuro Kab. Lumajang.
2. AY, Lk, 34 th, wiraswasta, alamat Ds. Candipuro Kec. Candipuro Kab. Lumajang. 
D. Barang Bukti :
- 1 (satu) unit truck hino dutro warna merah kuning,
- kayu jati dalam bentuk balok persegi 50 batang
E. Kronologis :
Pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021 sekira jam 20.30 wib pada saat petugas Polsek Pasirian melaksanakan patroli telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Orang perseorangan yang dengan sengaja: memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. 
(pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan)
F. Kerugian :
Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta rupiah) 
MO : Pelaku memotong kayu jati di wilayah petak  23d milik perhutani, kemudian kayu jati hasil hutan tersebut di olah menjadi balok / persegi kemudian di angkut dengan menggunakan kendaraan truck. Selanjutnya petugas yang mendapatkan informai dari masyarakat ada truck hino warna merah kuning sedang memuat kayu jati, saat melintas di  JLS Ds. Bago Kec. Pasirian melakukan penangkapan dan mendapati kendaraan truck tsb memuat kayu jenis jati bentuk olahan. 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa diamankan ke Polsek Pasirian, selanjutnya di serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.

0 Response to "Ungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Logging"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel