Preservasi Jalan Nasional Di Duga melanggar UU.RI no.22/2009, PP no.38/2007,UU.RI no.38/2004,Permen PU no.19/PRT/2011,Permen PUPR.no.13.1/PRT/M/2015.PP.RI no.34/2006

Kantor Berita Patriot Semeru,




Lumajang : Proyek Preservasi jalan nasional dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah Jawa timur tahun anggaran 2020 yang di laksanakan oleh PT.Ghorga marga mandiri menuai banyak persoalan di masyarakat Lumajang. Proyek senilai 45 milyar itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat seperti tujuan dari pemerintah untuk penanganan preservasi jalan agar mendapatkan kondisi jalan yang seragam yaitu jalan mantab dan standar. Hampir setiap hari banyak warga netizen melaporkan di Medsos keadaan kondisi jalan yang sudah selesai di kerjakan oleh PT.Ghorga ,jalan banyak berlobang besar, bergelombang, ambles, pecah/retak ,bahu jalan hilang 1 meteran kanan kiri yang mengakibatkan banyak warga mengalami kecelakaan tunggal akibat terperosok saat hujan. Kondisi seperti itu terjadi di ruas jalan raya mulai Kecamatan Ranuyoso,  Kecamatan Lumajang,Kecamatan Tempeh, Kecamatan Pasirian, Kecamatan Candipuro. Kondisinya mengenaskan. Sudah banyak korban kecelakaan Tunggal  kendaraan bermotor .Di duga faktor penyebab cepatnya rusak jalan yang di kerjakan oleh PT. Ghorga ini adalah kualitas pekerjaan, Jenis dan Kadar Asphalt, Suhu Pengerjaan, Jenis dan Gradiasi Agregat dan Kepadatan Asphal. 
Di duga PT. Ghorga tidak memperhatikan terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Lingkungan dan Keselamatan Jalan dalam hal ini perlengkapan jalan berupa rambu peringatan dan rambu petunjuk tidak terpasang sesuai ketentuan.
UU.no 22 Th.2009 pasal 238 bahwa Pemerintah harus bertanggungjawab akibat kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan bermotor dan masyarakat bisa memidanakan pemerintah melalui Dinas terkait apabila pemerintah lalai dalam tugasnya melindungi masyarakat dari keamanan di jalan yang berakibat kecelakaan. Menyikapi akan hal ini Ormas Barisan Patriot Bela Negara Lumajang segera melayangkan surat ke Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR,  Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Jawatimur, BPKP dan BPK Jatim terkait Dug\an pelanggaran dalam Proyek Preservasi Jalan Nasional ini.
(eko/ Pemred Patriot Semeru.Com)





0 Response to "Preservasi Jalan Nasional Di Duga melanggar UU.RI no.22/2009, PP no.38/2007,UU.RI no.38/2004,Permen PU no.19/PRT/2011,Permen PUPR.no.13.1/PRT/M/2015.PP.RI no.34/2006"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel