Perkara Illegal Minning di Lumajang masih Kabur

Kantor Berita Patriot Semeru,


Lumajang - Kasus Illegal Minning merupakan kejahatan tindak pidana terhadap kekayaan negara. Lahirnya UU.Minerba no.4 tahun 2009 yang dirubah dengan UU.no.3 tahun 2020 dan UU. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU.no.32 tahun 2009 menjadi rambu-rambu dalam kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan pertambangan Illegal di wilayah Kabupaten Lumajang sulit dikendalikan. Carut-marutnya tata kelola/tata niaga, hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana yang mengatur masalah kompleksitas pertambangan di Lumajang seakan sulit dan menemui kebuntuan. Banyak sekali lokasi dan penambangan yang tidak memiliki aspek-aspek legalitas dalam pelaksanaan tambang. Seperti tanpa memiliki surat ijin penambangan dan surat ijin lain dari peraturan perundangan yang lain yang telah di tentukan. Kepolisian Resort Lumajang mulai bersungguh-sungguh dalam melakukan penegakkan hukum di tindak pidana Illegal Minning.
Pada Bulan Juni 2022 sudah berhasil mengoperasi pelaku Illegal Minning dengan sudah mengamankan alat bukti berupa 2 excavator dan 15 unit dumtruck berisi pasir Illegal. Pada Bulan Juli 2022 mengamankan pelaku tindak pidana Illegal Minning dan mengamankan alat bukti 1 excavator dan 1 dumtruck, Pada Bulan Agustus 2022 sudah mengamankan 2 kasus
Tindak pidana ilegal minning di tempat berbeda dan mengamankan alat bukti 1 excavator dan pickup diduga pengangkut solar.dan satu pelaku tindak pidana Illegal Minning dengan mengamankan alat bukti 1 excavator. Dari operasi tangkapan pelaku tindak pidana Illegal Minning itu masih belum di ekspos ke publik perkembangan hukumnya. Wajar sekiranya penegakkan hukum menjadi perhatian dan sorotan publik, karena harapan masyarakat yang tinggi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum akan keadilan dan kepastian hukum.

     Penulis : wartawan Media Patriot 
                      Semeru

0 Response to "Perkara Illegal Minning di Lumajang masih Kabur"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel