Operasi Pekat Semeru 2021 Sasar Penjual Miras Tidak Berijin

S penjual miras tak berijin
Np : penjual miras tak berijin

Kantor Berita Patriotsemeru.com,
Lumajang : Jelang operasi Pekat Semeru 2021 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang menyatroni pedagang miras tanpa mengantongi perijinan pada Jumat 19/3/21 jam 20.00 wib di wilayah Desa Kalibendo dusun karanganyar Kec.Pasirian Kab.Lumajang. sebanyak 2 toko yang menjual miras tanpa memiliki ijin mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Toko milik S (54) th perempuan dan toko milik NP (33) th laki. Barang bukti yang di temukan oleh petugas di toko milik S yaitu Anggur merah 26 botol, anggur kolesom 18 botol, vodka 2 botol, iceland 9 botol. Sedang di toko milik NP barang bukti yang ditemukan petugas yaitu anggur merah 11 botol, anggur putih 2 botol, alkohol 70% 16 botol dan iceland 3 botol. Barang-barang bukti  itu diamankan petugas ke mapolres Lumajang bersama penjualnya.

Editor : Eko Andrias N
Rilis    : humas Polres Lmj
foto : barang bukti

0 Response to "Operasi Pekat Semeru 2021 Sasar Penjual Miras Tidak Berijin"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel