Kortas Tipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Korupsi Impor HP Bekas


SIDOARJOterkini – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membongkar dugaan praktik korupsi dalam kegiatan impor telepon seluler bekas melalui Bandara Juanda. Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah, mata uang asing, dokumen, hingga catatan yang diduga terkait aliran dana.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda, rumah pihak swasta berinisial MT, serta rumah seorang oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin, mengatakan penyidikan berawal dari temuan dugaan impor telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.

“Kami sedang melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi telepon seluler yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mulya dalam konferensi pers.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan praktik persekongkolan antara pihak importir dan oknum tertentu sehingga barang impor dapat masuk melalui Pabean Juanda tanpa melalui prosedur yang seharusnya, termasuk dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang.

“Penyidik menemukan indikasi barang-barang tersebut masuk tidak melalui mekanisme yang semestinya. Salah satunya diduga tanpa pemeriksaan fisik,” ungkapnya.

Praktik yang diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026 itu tidak hanya berpotensi melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi karena ditemukan indikasi pemberian sejumlah uang kepada oknum penyelenggara negara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya sejumlah telepon seluler, perangkat DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, slip setoran, serta dokumen dan catatan yang diduga berkaitan dengan pembagian dana.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 Dolar Singapura, perhiasan emas seberat kurang lebih 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), satu BPKB sepeda motor, serta dokumen yang memenuhi sekitar tujuh kontainer. Penyidik juga menyita satu file hasil mirroring aplikasi CEISA untuk kepentingan penyidikan.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah disita dan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara,” kata Mulya.

Meski telah memeriksa sekitar 50 saksi dari unsur swasta maupun lingkungan Bea Cukai, hingga saat ini Kortas Tipidkor Polri belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian negara dengan melibatkan ahli terkait.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka, Mulya tidak menampiknya.

“Bisa saja lebih dari satu,” ujarnya singkat.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa sebagian besar telepon seluler yang menjadi objek perkara diduga berasal dari China. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan besaran kerugian negara akibat praktik impor ilegal tersebut

0 Response to "Kortas Tipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Korupsi Impor HP Bekas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan atas adtikel

.