Pemohon Sebut Kasus Dugaan Penipuan Advokat terhadap Klien
JAKARTA, HUMAS MKRI – Karyawan swasta Sandi Silvia selaku Pemohon Permohonan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/5/2026). Pemohon menyebutkan sejumlah kasus penipuan yang dilakukan advokat terhadap kliennya sendiri.
“Untuk perbaikannya ada di posita dan petitum, Yang Mulia, posita poin A nomor 9 halaman 11 sampai dengan 12 Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dima Fajar Adeus Kusumaramadan di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta.
Dalam perbaikan ini Pemohon menyebutkan Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026 menjatuhkan putusan kepada advokat yaitu Togar Situmorang karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menipu kliennya sendiri yaitu Fanny Lauren Christie dengan meminta Rp 1 miliar kepada kliennya untuk membuat lawan kliennya jadi tersangka di Bareskim Polri. Kemudian ada kasus Pengacara di Surabaya bernama Hairandha Suryadinata yang digugat mantan kliennya sebesar Rp 5 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut Pemohon, berdasarkan fakta-fakta kasus tersebut di atas, terlihat dengan jelas sistem pengawasan advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat telah gagal melindungi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Kegagalan ini terjadi karena norma pasal dimaksud tidak mengatur secara tegas: (i) organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan; (ii) mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat awam; (iii) batas waktu penanganan pengaduan; dan (iv) sanksi yang terukur dan berkepastian hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Pemohon mengatakan ketidakjelasan frasa "Organisasi Advokat" dalam Pasal 12 ayat (1) UU Advokat telah mengakibatkan munculnya kondisi multi-organisasi advokat yang tidak terkontrol di Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang oleh PERADI dinyatakan telah menimbulkan perpecahan pada organisasi advokat dan berjamurnya organisasi-organisasi advokat yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana diakui dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018.
Sementara, Pemohon menuturkan, dalam sistem multi-organisasi advokat yang tidak terkendali sebagaimana uraian tersebut di atas, kualitas standar advokat menjadi tidak terstandar dan cenderung menurun secara sistemis. Seorang advokat yang tidak diterima dalam satu organisasi advokat dapat dengan mudah membentuk atau bergabung dengan organisasi advokat lain yang lebih longgar standar keanggotaan dan penegakan etiknya, sehingga profesi advokat tidak lagi dapat menjamin kompetensi dan integritas anggotanya kepada masyarakat luas.
Pasal 12 ayat (1) UU Advokat menyatakan "Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat." Pemohon menilai frasa "Organisasi Advokat" dalam pasal tersebut tidak memberikan definisi yang tegas dan terstandar mengenai organisasi advokat mana yang berwenang melakukan pengawasan, sehingga ketentuan ini mengandung norma yang kabur (vague norm) dan terbuka terhadap multitafsir yang berakibat pada lemahnya sistem pengawasan terhadap advokat di Indonesia.
Berikutnya, Pasal 12 ayat (2) UU Advokat menyatakan “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.” Namun, ketentuan tersebut tidak menjelaskan secara rinci standar pengawasan yang harus diterapkan, mekanisme penindakan yang terukur, dan parameter keberhasilan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga norma itu kehilangan kekuatan operasionalnya dalam melindungi masyarakat pencari keadilan.
Sementara Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 12 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan hanya oleh satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur advokat”; serta menyatakan Pasal 12 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat yang telah memperoleh pengakuan resmi dari negara dan memiliki mekanisme pengaduan yang terstandar, terukur, serta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga:
Merasa Dirugikan Akibat Ulah Advokat, Pemohon Menyoal Pengawasan Organisasi Advokat
Sebelumnya, permohonan ini berangkat dari kejadian konkret yang dialami Pemohon. Pemohon mengaku sudah melakukan sejumlah pembayaran kepada seorang advokat agar menjadi kuasa hukumnya untuk menangani perkaranya, tetapi advokat tersebut tidak menanggapi Pemohon selaku kliennya.
“Pemohon telah memberikan kuasa hukum kepada seorang advokat bernama Syamsul Jahidin yang untuk menangani perkaranya, dan telah memenuhi seluruh kewajibannya selaku klien,” ujar kuasa hukum Pemohon, Faisal Al Haq Harahap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (23/4/2026) lalu.
Pemohon mengaku sudah memenuhi seluruh kewajibannya selaku klien termasuk menyerahkan dokumen-dokumen perkara, memberikan surat kuasa yang sah bermeterai, serta membayar honorarium jasa hukum kepada advokat yang bersangkutan. Pemohon menyebut telah melakukan pembayaran kepada advokat tersebut sebanyak empat kali dengan total Rp 22,5 juta.
Walaupun Pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran layanan jasa advokat tersebut, tetapi selama perkara berjalan, Pemohon malah diblokir oleh advokat tersebut di semua lini telekomunikasi. Ketika Pemohon juga mencoba menghubungi rekan advokat itu yang ada di dalam surat kuasa, rekan advokat tersebut mengatakan tidak tahu-menahu bahwa namanya telah diikutsertakan dalam kuasa dan tidak tahu menahu mengenai masalah yang dihadapi Pemohon sama sekali.
Rekan advokat itu mengatakan sudah menghubungi advokat itu, dan advokat itu justru mengatakan tidak mengenal Pemohon sama sekali. Padahal, Pemohon mengaku semua bukti chat dan transfer Pemohon jelas kepada advokat itu dan Pemohon sudah pernah mencoba melaporkan advokat itu kepada organisasi advokat yang menaunginya, tetapi tidak mendapat tanggapan, bahkan meminta arahan pun tidak direspons sama sekali.
Akibat hal itu, Pemohon merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang adil. Sebab, jika ada seorang advokat yang melanggar kode etik mereka menjadi tidak perlu takut karena mudah berpindah organisasi atau membuat organisasi baru yang berujung memunculkan advokat tidak berintegritas.
Pemohon menilai perbuatan advokat tersebut bertentangan dengan Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang menyatakan “Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat”. Sebab, Pemohon berargumen advokat tersebut terbukti menggunakan mekanisme permohonan pengujian Undang-Undang di MK semata-mata untuk tujuan viralitas dan kepentingan publisitas diri, bukan demi kepentingan hukum klien.
Pelanggaran yang dilakukan advokat tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan normatif dalam UU Advokat dan KEAI, tetapi juga mencederai hakikat profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf g KEAI. Konsepsi officium nobile menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan kepercayaan publik, sehingga setiap tindakan negatif merupakan bentuk degradasi serius terhadap kehormatan profesi.
0 Response to "Pemohon Sebut Kasus Dugaan Penipuan Advokat terhadap Klien"
Posting Komentar