Apakah Mark Up itu?


Patriot Semeru :
Mark Up adalah menaikkan harga HPS melebihi harga pasar, Penyusunan HPS di kalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan Mark Up adalah perbuatan Tipikor yang secara sengaja dilakukan untuk menguntungkan pihak lain dan ada Feed Back, dalam kaitan ini pengelola pengadaan terima sesuatu (uang/barang dsb) sehubungan dengan kesengajaan Mark Up. 
Mark Up identik dengan penggelembungan dana dan penyalahgunaan anggaran.
PerPres 54 th.2010 mengatur mengenai etika pengadaan dimana pada pasal 6 adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa(#)

0 Response to "Apakah Mark Up itu?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel