Kejagung telah Tangkap 8 Hakimulai 2000-2006 tanya ijin MA
09/07/26
Add Comment
JAKARTA- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung, Didik Farkhan, memastikan bahwa penyidik menangkap delapan hakim sepanjang 2020-2026 yang terlibat korupsi tanpa meminta izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan Didik saat memberikan keterangan tambahan dari Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (8/7/2026), untuk perkara 89/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ “Terhadap penangkapan dan penahanan 8 orang hakim tersebut, tindakan hukum dilakukan tanpa izin Ketua Mahkamah Agung,” kata Didik di ruang sidang MK. Menurut Didik, penangkapan delapan hakim itu berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
0 Response to "Kejagung telah Tangkap 8 Hakimulai 2000-2006 tanya ijin MA"
Posting Komentar