Satres Narkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Shabu di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang



Kantor Berita Patriot Semeru,

Lumajang Polda Jatim - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalu Kasatresnarkoba AKP Ernowo, SH dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu), Senin (8/3/2021) sekira pukul 19.30 Wib di dalam rumah sdr. R alamat Desa Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang. 
Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang Ipda Shinta menyampaikan bahwa  pelaku berinisial R,(35) warga Desa Mlawang   Kec. Klakah Kab. Lumajang.
"Pelaku ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu lebih dari 5 Gram." ujar Shinta
Shinta juga menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok LA didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,19 Gram.
"Lalu petugas juga menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yg berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) buah plastik klip masing masing berisi Shabu, dengan berat kotor 4,17 Gram, 0,49 Gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) buah plastik klip masing masing berisi Shabu, dengan berat kotor 0,46 Gram, 0,46 Gram, 0,47 Gram, 0,49 Gram" imbuhnya
"Masih ada lagi berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) buah plastik klip masing masing berisi Shabu, dengan berat kotor 0,69 Gram, 0,48 Gram, 0,24 Gram, 0,27 Gram, 0,30 Gram. 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar bertuliskan ZIPLIN berisi 21 (dua puluh satu) buah plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna kuning, 1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, Uang tunai hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 150.000,-, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru muda, simcard 082244363xxx." ungka Shinta
"Total keseluruhan berat Shabu sebanyak 8,71 Gram. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut." kata Shinta
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya

Humas Polres Lumajang 



0 Response to "Satres Narkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Shabu di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel