PERNIKAHAN USIA DINI Di KALANGAN REMAJA

Kantor Berita Patriot Semeru.com
   Kolom. : Citizen Jurnalism
   Rubrik. : Artikel Opini
   Penulis : Ika Fitriani
    Prodi : PPkn
    Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

  Pernikahan adalah suatu proses ikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan yang mana pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena pernikahan merupakan bentuk ibadah yang panjang atau mulia dan dapat dijaga hingga maut memisahkan. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah umur 17 tahun. Baik laki-laki maupun perempuan apabila belum mencukupi umur 17 tahun, jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. 
  Tujuan pernikahan
Pernikahan dilakukan untuk menciptakan rasa bahagia yang dimana seharusnya suami dan istri saling memberi kasih sayang serta perasaan yang aman satu sama lain. Pernikahan juga dilakukan untuk membuat kita mendapat pendamping hidup yang didalamnya telah dipenuhi oleh kasih sayang dan perasaan cinta diantaranya. memenuhi atau menjalankan sunnah-sunnahnya nabi yang mana bahwa pernikahan itu ialah sebuah ikatan yang pasti antara laki-laki dan perempuan yang didalamnya terdapat kasih sayang dan cinta diantara keduanya. Tujuan lainnya adalah untuk memperoleh keturunan yan baik. Pernikahan pada usia yang terlalu muda mustahil akan memperoleh keturunan yang berkualitas. 

  Problematika dalam pernikahan usia dini dikalangan remaja
 Di Indonesia saat ini pernikahan belum cukup umur sudah marak terjadi, tidak hanya di desa saja melainkan juga di kota. Di dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuannya berusia 19 tahun. Pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa sehingga mereka sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri.  Namun dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan diusia dini yaitu dikarenakan beberapa hal. Adapun beberapa penyebab yang mendorong mereka melakukan pernikahan diusia  dini karena adanya berbagai factor seperti factor sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan serta orang tua. Didaerah desa banyak terjadi pernikahan diusia dini dikarenakan faktor pergaulan bebas  dan juga  media masa yang membuat anak-anak untuk melakukan pernikahan diusia dini tanpa mempertimbangkan hidupnya dimasa depan. 
 Solusi dari problematika pernikahan usia dini 
Pernikahan usia dini adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pernikahan yang terjadi pada usia di bawah 18 tahun. Pernikahan usia dini merupakan masalah yang serius karena dapat mengakibatkan berbagai masalah fisik, mental, sosial, dan ekonomi bagi perempuan yang menikah pada usia terlalu muda. Beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi     problematika pernikahan usia dini diantaranya adalah:
Menetapkan undang-undang yang mengatur batas minimal usia pernikahan
Memberikan pendidikan seksual dan reproduksi yang tepat
Mendorong kesadaran tentang hak asasi manusia
Meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi
Mendorong kesetaraan gender
Mendorong partisipasi aktif masyarakat
Disini teori ahli yang saya gunakan teori sosiologi George simmel. Sosiologi menurut George simmel adalah ilmu pengetahuan khusus yaitu satu-satunya ilmu pengetahuan analisis yang abstrak diantara semua ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang mana masyarakat dapat terbentuk karena adanya interaksi, bukan adanya kelompok orang yang hanya diam.
Logika analisis pernikahan diusia dini dengan pendapat teori ahli George simmel adalah interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik karena manusia merupakan makhluk sosial tentunya akan melakukan interaksi . Teori interaksi sosial terdiri dari  individu dengan individu, individu dengan kelompok dan kelompok dengan kelompok. Simmel mengembangkan konsep yang disebut "dyad" untuk menjelaskan bagaimana individu-individu saling terkait dalam hubungan interaksi sosial. Dyad adalah hubungan dua orang yang saling tergantung satu sama lain dan saling mempengaruhi. Dalam konteks pernikahan, pasangan suami-istri dapat dilihat sebagai dyad, karena keduanya saling tergantung dan mempengaruhi satu sama lain dalam hubungan yang intim dan dalam.
Kesimpulan 
Pernikahan usia dini merupakan masalah yang bisa memiliki konsekuensi negatif bagi kehidupan individu dan masyarakat. Untuk mengurangi tingkat pernikahan usia dini, diperlukan tindakan nyata dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas. Memperkuat peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang batas minimal usia pernikahan, serta memberikan informasi dan edukasi tentang dampak negatif dari pernikahan usia dini, merupakan langkah yang dapat diambil untuk mengurangi tingkat pernikahan usia dini.
  (Redaksi)

0 Response to "PERNIKAHAN USIA DINI Di KALANGAN REMAJA "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel