Dia Pengedar Sabu di Tangkap

Kantor Berita Patriot Semeru.com
Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang meringkus dua pengedar narkotika. Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 5,32 gram sabu.
Pelaku berinisial AH (23) warga desa Kunir Lor Kecamatan Kunir, dan ZA (25) warga desa Ranupakis Kecamatan Klakah. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, Kamis (7/3/2024) kemarin.
Polisi awalnya menangkap AH saat berada dirumahnya di desa Kunir Lor Kecamatan Kunir. Saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan dompet yang didalamnya berisi sabu 1,63 gram, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 533.000,-.


















"Saat diinterogasi AK mengaku mendapatkan barang sabu dari ZA. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ZA saat berada di rumahnya desa Ranupakis Kecamatan Klakah," ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto.
Saat melakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 3,69 gram, alat hisap, dan potongan sedotan plastik.
"Setelah diamankan di tempat yang berbeda, dua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Sugiarto.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Kedua pelaku tersebut kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

0 Response to "Dia Pengedar Sabu di Tangkap"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel