Kasus Korupsi Jerat Pimpinan BGN, Dosen UGM Desak Perbaikan Tata Kelola MBG
10/06/26
Add Comment
Foto : Dadan Hindayana kepala BGN
Kasus korupsi yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menambah deret panjang persoalan yang mengiringi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jalannya program yang digadang-gadang menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia ini tidak luput dari beragam persoalan, seperti kasus keracunan, ketimpangan distribusi manfaat, hingga adanya kontroversi dalam pemanfaatan anggaran. Berbagai polemik ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pengawasan dan tata kelola program telah berjalan efektif.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., menilai kasus hukum yang menjerat mantan pimpinan BGN hanyalah puncak dari adanya akumulasi masalah tata kelola yang telah berlangsung sejak awal pelaksanaan program. Menurutnya, sejak awal program ini dibangun dengan tata kelola yang cenderung sentralistis dan tertutup, sehingga menyisakan persoalan akuntabilitas dan pengawasan. Ditambah dalam pengambilan keputusan, program yang menjadi prioritas pemerintah ini umumnya hanya terkonsentrasi pada segelintir aktor di tingkat pusat yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. “Kalau sebuah program dianggap prioritas oleh presiden, karakter dasarnya adalah tertutup dan sentralistis. Hanya sedikit orang yang terlibat dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ujarnya, Selasa (9/6).
Ia menilai, model pelaksanaan MBG yang dirancang secara nasional dan diterapkan seragam di seluruh Indonesia berisiko mengabaikan perbedaan kondisi, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing daerah. Padahal, tidak semua daerah di Indonesia memiliki tingkat kesiapan dan kebutuhan yang sama. Oleh sebab itu, ia menuturkan perlunya pelibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program agar kebijakan lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi lapangan. “Kalau pola kebijakan seperti MBG yang dirumuskan di nasional dan diterapkan di seluruh Indonesia, risikonya adalah kurangnya sensitivitas terhadap konteks lokal. Tingkat kesiapan, tingkat penerimaannya berbeda-beda,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG. Pengelolaan anggaran yang sangat besar dengan cakupan program berskala nasional oleh BGN tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang jelas dan mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal. Sementara itu, pengawasan yang selama ini dilakukan oleh lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) umumnya baru berjalan setelah persoalan muncul ke permukaan, sehingga lebih bersifat reaktif daripada preventif. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi berbagai persoalan mulai dari dugaan penyimpangan pengadaan, pemborosan anggaran, hingga menurunnya kualitas layanan di lapangan. “Apalagi menggunakan anggaran yang besar dengan cakupan nasional. Godaan-godaan untuk mengambil sesuatu itu mesti ada. Itu bisa diminimalisir kalau bukan dihilangkan dengan menginstalasi sistem kontrol dan sistem akuntabilitas yang memadai,” jelasnya.
Selain sistem pengawasan yang lemah, ia menyoroti mekanisme kontrol publik juga tidak berfungsi secara efektif. Berbagai kritik yang dilontarkan publik terkait kasus keracunan makanan, dugaan pemborosan anggaran, hingga kualitas pelaksanaan program tidak mendapatkan respons yang memadai, bahkan malah dianggap sebagai ancaman oleh pemerintah pusat. “ Sebagian yang mengkritik ini adalah orang-orang yang sebenarnya setuju dengan tujuan MBG dan ingin MBG itu diterapkan secara baik. Tetapi karena jawabannya begitu, kemarahan publik makin meningkat,” ujarnya.
Faktor politik juga ikut andil dalam lambatnya respons pemerintah terhadap polemik yang muncul sejak awal pelaksanaan program MBG. Sebagai salah satu program unggulan yang menjadi janji kampanye Presiden, MBG dinilai memiliki nilai politik yang besar, sehingga koreksi maupun evaluasi dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, pemerintah kemungkinan besar telah mengetahui kelemahan dalam pelaksanaan program, akan tetapi menghadapi dilema apabila dilakukan perubahan yang signifikan, karena MBG telah menjadi program sekaligus simbol komitmen politik saat itu. “Mereka memperhitungkan program ini untuk investasi Pemilu 2029,” tuturnya.
Meskipun demikian, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memproses hukum mantan pimpinan BGN. Namun, ia menilai bahwa langkah tersebut tidak boleh sebatas pada penindakan individu saja. Kasus yang terjadi perlu dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Tanpa perubahan sistem pada pengelolaan program, mekanisme pengawasan, serta pengambilan keputusan, persoalan yang sama akan berpotensi terulang meskipun dipimpin oleh figur yang berbeda. “Kita mengapresiasi ada langkah untuk mencopot lalu menangkap Ketua BGN dan wakilnya. Dan harapannya tidak berhenti di situ, tetapi ini menjadi momentum untuk benar-benar membereskan masalah tata kelola yang luar biasa bobrok terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan dari program MBG,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan awal, ia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain kelembagaan MBG, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara program MBG selama satu hingga dua bulan, guna memberikan ruang evaluasi yang lebih komprehensif dengan melibatkan para ahli independen pada bidang gizi, keuangan, dan tata kelola. “Bukan hanya dievaluasi oleh birokrat dan tim sukses, tetapi perlu dievaluasi oleh orang-orang yang punya kapasitas, seperti ahli gizi, ahli tata kelola, dan ahli keuangan,” tutup Gabriel.
0 Response to "Kasus Korupsi Jerat Pimpinan BGN, Dosen UGM Desak Perbaikan Tata Kelola MBG"
Posting Komentar