Skandal Dana BUMDes Klumpang Kebun Rp 105 Juta Diduga Fiktif, Tanpa Jejak Pertanggungjawaban
Mei 07, 2025
Add Comment
Kantor Berita Patriot Semeru
KLUMPANG KEBUN, JAYA POS – Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Dana sebesar Rp 105 juta yang tercatat sebagai anggaran BUMDes dari tahun 2018 hingga 2024 diduga tidak pernah direalisasikan secara nyata—tanpa laporan, tanpa hasil, dan tanpa pertanggungjawaban.
Wartawan Jaya Pos mencoba mengonfirmasi langsung kepada mantan Ketua BUMDes, Kusnadi, melalui sambungan telepon. Namun, Kusnadi memilih bungkam dan enggan memberi klarifikasi. Jurtru dia mengirim melalui wa sebuah kartu identitas sebuat LSM atas nama Kusnadi dengan jabatan Satgas Provinsi Sumatera Utara untuk menakut nakuti, namun wartawan Jaya Pos tidak gentar untuk mengungkap kebenaran. Tentu dengan diamnya Kusnadi justru menimbulkan kecurigaan lebih dalam: ada apa yang sedang disembunyikan?
Penyelidikan berlanjut ke kantor desa. Penjabat Kepala Desa saat ini, Aidil Fikri, menyatakan bahwa dirinya baru menjabat dan tidak mengetahui penggunaan dana BUMDes di periode sebelumnya. Sekretaris Desa, Mislawati, bahkan memberikan pernyataan mengambang dengan menyebut dana tersebut digunakan untuk “pemeliharaan kambing”. Sementara Bendahara Desa, Harsiono, membenarkan adanya dana Rp 105 juta namun tak mampu menunjukkan rincian penggunaan dana secara tertulis.
Fakta-fakta lapangan yang ditemukan wartawan lebih mengkhawatirkan. Berdasarkan keterangan warga, dana BUMDes semestinya digunakan untuk membangun unit usaha seperti agen Brilink dan kegiatan simpan pinjam antarwarga. Namun hingga kini, tak ada bangunan, laporan, maupun aktivitas ekonomi yang bisa dibuktikan. Publik pun bertanya-tanya: ke mana sebenarnya dana itu mengalir?
Penjabat Kades Aidil Fikri mengakui bahwa hingga tahun 2025 ini, tidak ada pengembalian modal dari pengurus BUMDes sebelumnya, dan menyatakan BUMDes akan dibentuk ulang. Namun, ia sendiri mengaku tidak mengetahui keberadaan dana lama yang tidak jelas rimbanya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Sumatera Utara, Ir. Rudi L, MT, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari Kusnadi kepada perangkat desa yang baru. Ia menegaskan, “Jika Kusnadi tidak mampu mempertanggungjawabkan dana tersebut, maka layak diproses secara hukum. Dana ini bukan milik pribadi, tetapi hak masyarakat.”
ICW berkomitmen untuk mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung, guna mendorong pelaporan kasus ini ke aparat penegak hukum. Skandal ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan dana desa di tingkat lokal masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus Desa Klumpang Kebun menjadi potret buram bagaimana uang negara yang seharusnya digunakan untuk mengangkat perekonomian rakyat desa, justru lenyap tanpa jejak dan kejelasan hukum. Publik kini menanti: akankah ada keadilan, atau kasus ini kembali terkubur seperti banyak kasus korupsi desa lainnya? (Horas Limbong)
0 Response to "Skandal Dana BUMDes Klumpang Kebun Rp 105 Juta Diduga Fiktif, Tanpa Jejak Pertanggungjawaban"
Posting Komentar