5 Pejabat ULP Pemkab Lumajang Saksi Kunci Permasalahan

Kelima anggota pokja yang mengundurkan diri (sebagai mana yang diekspos berbagai media) antara lain : Wahyudi Ekanata, Riska Kurniawati, Lhery Swara Pltaf Adhania, Isna Huda Muhammadin, dan Dwi Restu Cahyaningsih. Sementara anggota Pokja yang masih bertahan hanya satu, yakni Heri Kurniawan

Masih menurut H. Akmat, jika alasan mundur (misalnya) karena ada pihak tertentu yang mengintervensi proses pekerjaan lelang yang sedang berjalan, maka mundur merupakan sebuah pilihan.

“Misalnya ada pihak tertentu yang memaksakan diri agar memenangkan si A atau si B, padahal si A dan si B tidak memenuhi persyaratan lelang, maka langkah mundur sebuah pilihan untuk menghindari protes dari peserta lelang lainnya. Di samping menghindari sesuatu yang tidak diinginkan kelak. Bisa dibilang mereka yang mundur ini sepertinya ingin profesional dan tidak mau mengambil resiko”, ungkapnya.

Kabar yang beredar, mereka (5 anggota pokja) mengudurkan diri karena dipaksa agar meloloskan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kami mendengar seperti itu. Laporan secara tertulis belum kita terima. Coba segera kita konfirmasi ke pihak atau Kepala Bagian Layangan Pengadaan Barang atau Jasa. Kalau perlu kita panggil mereka untuk mengetahui persoalan sebenarnya”, tuturnya.

Dia menambahkan, sebenarnya ada langkah lain selain mundur sebagai anggota pokja. Misalnya para angggota pokja sepakat menolak meloloskan peserta lelang yang tidak memenuhi seluruh persyaratan.

“Sampaikan kepada pimpinan resikonya bila meloloskan atau menerima penyedia proyek tertentu yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan. Kalau misalnya tetap dipaksa meloloskan, maka mundur dianggap sebagai sikap profesional”, ungkapnya.

Dia berharap kelima orang anggota pokja ini bisa ditarik kembali dan melanjutkan tugasnya dengan catatan mereka diberikan kepercayaan untuk bekerja secara profesional dan sesuai aturan.

“Kalau tetap tidak mau, ya sudah segera dicari penggantinya agar proses lelang kembali berjalan sesuai aturan,” tukasnya.

Seperti diberitakan, bahwa wewenang mengangkat anggota tim pokja langsung dibawah bupati, diambilkan dari satuan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemda Lumajang.

0 Response to "5 Pejabat ULP Pemkab Lumajang Saksi Kunci Permasalahan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel