Kades Gambiran Jember di tahan Pidsus Kejari Jember, terkait penjualan tanah Gumuk TKD


Kades Gambiran Dwi Purbadi dibawa ke lapas usai ditetapkan sebagai tersangkaFaceboo

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember melakukan penahanan terhadap seorang kepala desa yang menjual material gumuk hingga setengah miliar.

Kepala desa tersebut yakni Dwi Purbadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat.

Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Terkait tanah kas desa Desa Gambiran,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH., dalam jumpa persnya, Jum’at, 05 Pebruari 2021.

Didampingi Kasubsi Politik dan Sosial Seksi Intelijen Wahyu Resta, SH., M.Kn., Kasi Pidsus menjelaskan, tersangka menjual material gumuk yang menjadi kas desa.

Sebelumnya, pemerintah Desa Gambiran membutuhkan lokasi untuk membuat destinasi wisata desa. Karena itu, disepakati meratakan tiga gumuk di desa setempat.

“Di situ ada tiga gumuk yang diratakan. Batu dan tanahnya dijual ke orang lain, bekerja sama dengan pihak swasta,” jelasnya.

Namun, terang Kasi Pidsus, tindakan perataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata cara pengelolaan kas desa.

Tersangka dalam pemeriksaan tidak mengakui menikmati hasil penjualan material gumuk. Terkait hal ini, Kasi Pidsus menegaskan tidak mengejar pengakuan tersangka. Jaksa menemukan tersangka menerima uang sejumlah Rp. 5 juta, yang diakui untuk tamu dan orang lain.

“Kami berkesimpulan ini telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga tim jaksa menetapkan sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Tersangka merupakan kades yang menjabat sejak 2018. Sedang perataan gumuk telah berlangsung selama sepuluh bulan.

Hasil penjualan material gumuk tidak ada yang masuk ke dalam kas desa. Padahal penjualan dalam satu bulan bisa mencapai Rp. 50 juta, sehingga total hasil penjualan diperkirakan mencapai Rp. 500 juta.

Barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut yaitu ponsel tersangka dan sejumlah dokumen terkait tanah kas desa. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.  (dilansir dari humas kejari jember)

0 Response to "Kades Gambiran Jember di tahan Pidsus Kejari Jember, terkait penjualan tanah Gumuk TKD"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel