Ditemukan Regulasi Baru Dalam Tata Kelola Niaga Pasir Lumajang

Kantor Berita Patriot Semeru



Lumajang :  Setelah kelompok sopir truk  pasir melakukan aksi protes kepada Bupati Lumajang atas mahalnya harga SKAB yang dikeluarkan oleh para pemegang ijin tambang dan menuntut harga pasir di stockpile dinaikkan berbuntut dengan dikeluarkannya surat dari APRI untuk melakukan lockdowon pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Candipuro, Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Pasrujambe.
Pada Sabtu 26 Juni 2021 bertempat di gedung panti PKK dilakukan musyawarah bersama untuk mencari jalan keluar persoalan polemik tata niaga pasir di 3 Kecamatan itu.  Sebagai pembicara ketua APRI Lumajang H.Sofyanto, Ketua Paguyuban sopir truk pasir Hanafi, Kepala BPRD Lumajang, Asisten Ekbang Pemda Lumajang dan dihadiri oleh seluruh pemegang ijin tambang, kelompok sopir truk pasir dan para pengusaha stockpile pasir.
Acara yang dimulai pukul 14.00 berjalan cukup alot dan tarik ulur. Membutuhkan waktu berjam-jam untuk menyatukan pendapat diantara para penambang, pengusaha stockpile dan para sopir truk pasir.  Silang pendapat dan perdebatan diantara mereka terjadi sampai jam 17.
30 belum dicapai kesepakatan bersama, sampai ketua paguyuban sopir truk Hanafi mau meninggalkan ruangan. Suasana panas dan keributan diantara yang hadir berlangsung tegang.
Sampai pada akhirnya ditemukanlah kata sepakat bersama tepat jam 18.00 wib yang isinya harga pasir di tambang 400 ribu rupiah sudah termasuk SKAB, harga pasir masuk ke stockpile Jarit 700 ribu rupiah, harga pasir masuk di stockpile Lempeni 750 ribu rupiah, dan harga pasir masuk ke stockpile Sumbersuko 800 ribu rupiah.
Dan Lockdown pun ditarik dan mereka mulai besok sudah bisa melakukan aktivitas.

Reporter: Eko Andrias N

0 Response to "Ditemukan Regulasi Baru Dalam Tata Kelola Niaga Pasir Lumajang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel