Mantan Napi Curwan tertangkap Saat Asyik Nyabu


Kantor Berita Patriot Semeru,
Lumajang - B (49) tahun warga dusun pucuk desa sawaran lor kecamatan Klakah yang pernah menjalani hukuman di lapas kelas 2 B Lumajang pada 2015 dalam kasus curwan tertangkap oleh polisi saat sedang asyik nyabu di kebun kopi belakang rumahnya. B kedapatan sedang mengkonsumsi shabu. Polisi pun menggeledah ke dalam rumah tersangka. Di dalam kamar B polisi menemukan barang bukti lain yaitu bekas tempat shabu 3 buah plastik untuk nyabhu dan sendok sekrop shabu, potongan sedotan plastik untuk nyabhu. Saat ini B beserta batang bukti diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU.RI no.35 th.2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a..

Editor    : Eko Andrias N
Sbr          :humas polres Lmj

0 Response to "Mantan Napi Curwan tertangkap Saat Asyik Nyabu"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel