KPK Dalami Dugaan Walkot Madiun Minta CSR



Jakarta - KPK terus mengusut kasus pemerasan dana CSR di Pemkot Madiun dengan tersangkanya Walkot Madiun, Maidi. KPK mendalami soal praktik pemerasan yang dilakukan Maidi bahkan sebelum proyek berjalan.
Perihal ini didalami KPK saat memeriksa 10 saksi terkait kasus ini pada Selasa (5/5). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta, Jawa Tengah.
"Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Walikota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026)
KPK menyebut jika uang CSR tidak diberikan, maka Maidi tidak akan mengeluarkan izin usaha. Saksi yang diperiksa sendiri mulai dari kalangan ASN Pemkot Madiun dan pihak swasta
"Dimana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan," tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.


0 Response to "KPK Dalami Dugaan Walkot Madiun Minta CSR "

Iklan Atas Artikel

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Iklan Tengah Artikel 1

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Iklan Tengah Artikel 2

Segenap Tenaga Kependidikan SMAN 3 Lumajang Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Iklan atas adtikel

Segenap Tenaga Pendidik SMAN 3 Lumajang Mengucapkan ,"Selamat Hari Pendidikan Nasional. 2026" . .. Kepala Sekolah. Yatim Khudori M.Pd