Baru Keluar dari Penjara, Terpidana Pencurian Sapi Langsung Kembali Ditangkap


Kantor Berita Patriot Semeru
Lumajang - Ms 36 tahun warga Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang begitu keluar dari tahanan lapas II B Lumajang pada hari Minggu 15/8/21 jam 08.00 setelah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dalam kasus pencurian sapi di Desa Sememu Kecamatan pasirian. Begitu bebas keluar dari tahanan lapas MS langsung ditangkap kembali oleh Kanit Pidum dan anggota unit Pidum Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dalam perkara pencurian yang lain yaitu turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan 2 ekor sapi di lokasi Dusun Tegir rt 2 rw 1 Desa Pasirian bersama komplotan maling sapi yang lain dengan penadah hasil curian, dan 6 orang pelaku masih buron dan menjadi DPO polisi. Kejadian pencurian yang di lakukan oleh komplotan maling sapi bersama MS itu pada 17 September 2020 jam 02.00 di kandang sapi milik korban MY 40 tahun seorang petani di dusun Tegir.atas kejadian yang dideritanya korban melaporkannya ke Polsek Pasirian.

Editor : Eko Andrias N
Smbr   : Humas Polres Lumajang

0 Response to "Baru Keluar dari Penjara, Terpidana Pencurian Sapi Langsung Kembali Ditangkap"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel