Saksi sebut Tommy Winata Pemilik Perusahaan Ekspor Gula
Mei 07, 2025
Add Comment
Kantor Berita Patriot Semeru
-jakarta Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor gula dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah PT Angels Product. Salah satu saksi dalam lanjutan sidang yang menjerat Tom Lembong menyebut bahwa perusahaan itu dimiliki pengusaha ternama Tomy Winata.
Awalnya dałam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025), jaksa menghadirkan Letkol Chk HIS Sipayung sebagai mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Kabag Kumpam Inkopkar). Dalam perkara dugaan korupsi terkait izin impor gula ini, Inkopkar menjadi salah satu distributor gula dari PT Angels Product
Pihak Tom Lembong Usul Moeldoko dan Gita Wirjawan Dihadirkan di Sidang
Dalam kesaksiannya, Sipayung mengaku bergabung dengan Inkopkar sejak 2014. Tom Lembong, yang mendapatkan giliran mengajukan pertanyaan, kemudian menanyakan hubungan Inkopkar dengan PT Angels Product kepada Sipayung.
"Pada saat itu, PT Angels Product sudah ada nggak? Sudah bekerja sama dengan Inkopkar pada saat itu?" tanya Tom Lembong kepada Sipayung, yang duduk di kursi saksi dalam persidangan.
"Bukan. Jadi kita kerja sama dengan Angels (PT Angels Product) itu 2015. Nah, itu bukan kita nyari-nyari. Jadi yang saya tahu Angels itu sudah ada di situ, lalu saya bikin kerja sama atas perintah Ketua," jawab Sipayung.
Hakim Heran Distribusi Gula Ribet, Tom Lembong Bilang Tak Ada yang Aneh
"Bisa dijelaskan sedikit, Pak, maksud Bapak dengan sudah ada di sana? Sudah punya hubungan atau kerja sama dengan TNI AD atau Inkopkar atau?" tanya Tom lagi.
"Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata, Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery (Discovery Kartika Plaza Hotel) itu punya Inkopkar yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK, Pak. Yang saya bilang Angels sudah ada di situ ketika saya dipanggil oleh Ketua di ruangan beliau, itu direktur Angels ada di situ, orang-orang Angels sudah ada di situ, dikasih penjelasan bla bla bla, buat ini, udah, coba bikin perjanjian, nah seperti itu, Pak," jawab Sipayung.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak juga Video 'Tom Lembong soal Hakim Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO: Patut Disesalkan':
0 Response to "Saksi sebut Tommy Winata Pemilik Perusahaan Ekspor Gula"
Posting Komentar