Propram Polri Periksa Perwira Sat Tahti Polresta Sidoarjo, Kaitan Tahanan Wanita Dimasukkan Ruang Khusus
Mei 07, 2025
Add Comment
Kantor Berita Patriot Semeru
Kasus Perumahan Diamond Village 3 di Desa Darmasi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, rupanya tidak berhenti terhadap status pidana yang disandang oleh Fatimatu Zahro selaku Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa, yang merupakan developer dari Perumahan Diamond Village 3. Kasus ini terus menggelinding karena ada oknum anggota Polresta Sidoarjo yang sedang proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Jawa Timur, dalam kaitan kasus Perumahan Diamond Village 3.
Ada 4 oknum anggota Polresta Sidoarjo yang sedang diproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Propram Polri khususnya Sub Bidang Pengawasan Profesi (Subbidwaprof) Bidang Propram Polda Jawa Timur. Keempat oknum anggota Polresta Sidoarjo ialah Aipda Andik Akhmad, Brigadir Muchammad Rudi Supriyanto, dan Briptu Achmad Dody Yusuf, serta Iptu Adi Suroso.
Keempatnya merupakan anggota di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Sidoarjo. Dari pemberitahuan hasil penyelidikan Divisi Propram Polri pada 4 Maret 2025 sebagaimana salinan dokumennya diterima oleh Lintasperkoro.com, tugas dari masing-masing oknum anggota Sat Tahti Polresta Sidoarjo tersebut antara lain Aipda Andik Akhmad, Brigadir Muchammad Rudi Supriyanto dan Briptu Achmad Dody Yusuf, sebagai petugas piket jaga tahanan Sat Tahti Polresta Sidoarjo. Sedangkan Iptu Adi Suroso sebagai Kepala Unit Perawatan Tahanan (Kanit Wattah) Sat Tahti Polresta Sidoarjo.
"Hasil penyelidikan bahwa terhadap petugas piket jaga tahanan Sat Tahti Polresta Sidoarjo atas nama Aipda Andik Akhmad, Brigadir Muchammad Rudi Supriyanto dan Briptu Achmad Dody Yusuf, serta Iptu Adi Suroso, ditemukan cukup bukti diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan wujud perbuatan membiarkan dan memfasilitasi tersangka keluar ruang tahanan melakukan penandatanganan dokumen," demikian bunyi dokumen penyelidikan dari Divisi Propram Polri.
Penanganan penyelidikan terhadap 4 anggota Sat Tahti Polresta Sidoarjo tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidang Propram Polda Jatim guna penegakan Kode Etik Profesi Polri. Pelapor atau pengadu dalam perkara ini ialah inisial wanita berinisial FM, yang merupakan konsumen dari Perumahan Diamond Village 3.
Terhadap FM, Subbidwaprof Bidang Propram Polda Jawa Timur telah memeriksanya sebagai saksi pelapor/pengadu pada akhir April 2025. Menurut FM, dirinya melapor ke Divisi Propram Polri karena laporannya ke Propram Polresta Sidoarjo lama tidak ditindaklanjuti.
FM mengadukan oknum Satreskrim dan Sat Tahti Polresta Sidoarjo ke Sie Propram Polresta Sidoarjo pada 19 November 2024 atas dugaan indikasi suap dan penyelewengan jabatan di Polresta Sidoarjo. Dari pengaduan itu, tidak ada tindaklanjut. Karena itu, dia mengirim pengaduan ke Divisi Propram Polri.
Anehnya, setelah pengaduan ke Divisi Propram Mabes Polri tersebut, Fabiola menerima surat pemberitahuan perkembangan perkara dumas nomor B/16/II/WAS 2.4/2025/Sipropram dari Sie Propram Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2025. Perihalnya ialah Sie Propram Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
"Saya dipanggil sebagai saksi di Subbidwaprof Bidang Propram Polda Jawa Timur dengan Teradu ialah Iptu AS," kata FM saat ditemui Polresta Sidoarjo, pada Senin 5 Mei 2025.
FM mengadukan oknum Sat Tahti Polresta Sidoarjo ke Propram berkaitan dengan kasus yang dilaporkannya di Polresta Sidoarjo dan ditangani oleh Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pengaduan tersebut ialah dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim dan Anggota Sat Tahti Polresta Sidoarjo dalam menangani laporan LP/B/80/II/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tanggal 8 Februari 2024.
"Para Teradu diduga menerima suap dan melakukan pembiaran orang keluar masuk tahanan menemui tersangka serta ketidakprofesionalan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing dan anggota Si Propram dalam menangani laporan pengaduan," katanya.
Tersangka yang dimaksud ialah Fatimatu Zahro. Fatimatu Zahro jadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas laporan FM. FM membeli 1 unit rumah di Perumahan Diamond Village 3, yang developernya ialah PT Araya Berlian Perkasa, dan Fatimatu Zahro sebagai Direktur Utamanya.
Harga beli 1 unit di Perumahan Diamond Village 3 pada saat itu sebesar Rp 210 juta dan telah lunas. Rencananya, serah terima unit Perumahan Diamond Village 3 di bulan Mei 2023. Tapi ternyata rumahnya tidak dibangun dan Fatimatu Zahro sebagai PT Araya Berlian Perkasa melarikan diri bersembunyi di rumah kontrakannya di Pasuruan.
0 Response to "Propram Polri Periksa Perwira Sat Tahti Polresta Sidoarjo, Kaitan Tahanan Wanita Dimasukkan Ruang Khusus"
Posting Komentar