KPK Sebut 4 Tersangka OTT ATR/BPN Orang Dekat Nusron Wahid
KPK terus menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk jika mengarah ke Menteri Nusron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis nama-nama yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106 miliar.
Dari 19 orang yang ditangkap, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).
Taufik merinci peran masing-masing tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Menteri Nusron. Arif Sugiyanto, misalnya, diduga menerima uang Rp1,8 miliar dari Erwin terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Erwin sendiri sebenarnya menerima total Rp2,1 miliar dari PT BPA, tetapi hanya menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
Selain itu, tim penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan pula setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Terdapat juga sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan di dalam koper dan kardus,” jelas Taufik.
0 Response to "KPK Sebut 4 Tersangka OTT ATR/BPN Orang Dekat Nusron Wahid"
Posting Komentar