2 Orang Pengedar Pil Koplo di Lumajang di Sergap Polisi

 Kantor Berita Patriotsemeru.com,
Lumajang - Polsek Pasirian polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana kesehatan pada 24/3/21 sore di jalan Dusun Sumberejo Desa Gondoroso kecamatan Pasirian memergoki laki-laki GA 18 tahun alamat dusun Glendang Petung Desa Gondoroso sedang transaksi pil warna putih berlogo Y dengan pembelinya. Kemudian petugas langsung menangkap dan mengamankannya. karena petugas menemukan pil dalam satu bungkus plastik berisi 99 butir.
Dari hasil pengembangan penyidikan petugas polisi diketahui bahwa pelaku membeli barang itu dari seorang yang bernama H (25) tahun yang beralamat di desa Jugosari kecamatan Candipuro. Polisi pun kemudian menggeledah rumah H dan di ketemukan pil berlogo Y warna putih sebanyak 1594 butir yang dikemas dalam plastik. Selanjutnya H dibawa oleh petugas bersama barang bukti guna proses lebih lanjut. Ke 2 orang pelaku itu di jerat  dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 sub 196 UU. RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Publised by : patriotsemeru.com

0 Response to "2 Orang Pengedar Pil Koplo di Lumajang di Sergap Polisi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel