Dugaan Mark Up Harga Satuan pada Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Dinas Pertanian Lumajang

    foto: Kasi Pidsus Kejari Lumajang (Lilik 
               Prasetyo S.H

Kantor Berita Patriot Semeru,
Lumajang - Dalam memperat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Lumajang 16/8/21 sebagai mitra kerja media Patriot Semeru.Com guna saling membantu dalam pemberian informasi dalam mendeteksi adanya kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik Prasetyo S.H sangat mengharapkan peran dari Media dan masyarakat dalam memberikan informasi temuan kasus korupsi yang terjadi di daerah.
Kini kasus yang tengah menjadi perhatian serius oleh Kejari Lumajang adalah adanya indikasi dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana. " kita masih dalami dan masih tahap penyelidikan pulbaket mas, tolong dibantu ya dalam penambahan informasi yang dapat menguatkan adanya unsur perbuatan korupsi di pengadaan bibit pisang mas kirana ini,"  Kata Lilik.
Pengadaan bibit pisang mas kirana ini dilakukan pada tahun 2020 bersumber dana dari APBN senilai 1.485.484.000 milyar ,pemenangnya CV.Qaisara Mitra Perkasa beralamat di Surabaya.
Pada penyelidikan kasus ini pihak Kasi Pidsus Kejari Lumajang melihat adanya kejanggalan pada pembuatan harga satuan barang , harga satuan barang yang dibuat yaitu 6 ribu rupiah persatuan bibit, padahal harga pasaran di Lumajang perbibit pisang mas kirana berkisar 2 ribu-3 ribu rupiah.
Dari perhitungan ini ada terdapat selisih 3 ribu rupiah persatu bibitnya. Jumlah bibit pisang mas kirana dari pengadaan ini sejumlah 200.200. Dari perhitungan jumlah bibit dikalikan selisih 3000 ribu rupiah perbibit itulah kalkulasi kerugian keuangan negara. berapa ratus juta itu?
Di dalam pengadaan bibit ini pun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang.. Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit sebanyak 34 kelompok tani mereka sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang.
" Jadi kemungkinannya PT.Qaisara mengambil dan mendatangkan bibit pisang mas kirana itu dari kelompok-kelompok tani itu kemudian di berikan dan dibagi lagi ke mereka, "kata Lilik.
Dalam pengembangan penyelidikan pulbaket lebih lanjut pihak Kasi Pidsus Kejari Lumajang akan memanggil pihak yang merencanakan dan membuat HPS.
Siapa yang merencanakan dan membuat HPS? Dan siapa yang bertanggung jawab pada HPS ini? 
Kita tunggu episode selanjutnya....

Editor : Eko Andrias N




0 Response to "Dugaan Mark Up Harga Satuan pada Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Dinas Pertanian Lumajang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel