KPK Periksa Sejumlah Pihak Swasta, Telusuri Aset Eks Kajari HSU
April 04, 2026
Add Comment
KPK Periksa Sejumlah Pihak Swasta, Telusuri Aset Eks Kajari HSU
KPK memeriksa saksi swasta dalam kasus dugaan pemerasan oleh Kajari HSU. Tersangka Albertinus diduga menerima Rp804 juta dari perangkat daerah
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi swasta terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Palu, Rabu (1/4).
"Pada hari Rabu (1/4), Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang dari pihak swasta, yakni atas nama Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto , I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Albertinus Parlinggoman Napitupulu, seperti wujud tanah, bangunan, serta kendaraan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
KPK memeriksa saksi swasta dalam kasus dugaan pemerasan oleh Kajari HSU. Tersangka Albertinus diduga menerima Rp804 juta dari perangkat daerah
Jakarta,-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi swasta terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Palu, Rabu (1/4).
"Pada hari Rabu (1/4), Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang dari pihak swasta, yakni atas nama Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto , I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Albertinus Parlinggoman Napitupulu, seperti wujud tanah, bangunan, serta kendaraan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.
0 Response to "KPK Periksa Sejumlah Pihak Swasta, Telusuri Aset Eks Kajari HSU"
Posting Komentar