Kejati Jatim Fokus Usut Pungli ESDM, Tak Masuk ke Ranah Jaminan Reklamasi
06/05/26
Add Comment
Selasa, 05 Mei 2026 19:45 WIB
Staf Dinas ESDM Jatim kembalikan uang ratusan juta di kasus pungli. (Foto: Raihan Akbar Mahendra)
Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menggenjot penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan di Dinas ESDM Jatim. Penyidik menegaskan fokus penanganan berada pada praktik pungli, bukan pada aspek jaminan reklamasi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, mengatakan pihaknya tidak masuk ke ranah jaminan reklamasi dalam perkara tersebut.
"Jaminan reklamasi perizinan? Tentunya kita nggak masuk ke situ, Mas. Karena apa? Kita itu kan fokus ke punglinya," kata Franky saat dikonfirmasi detikJatim via seluler terkait jaminan reklamasi perizinan pasca kasus pungli ESDM Jatim terbongkar, Selasa (5/5/2026)
Franky memastikan, di tengah proses hukum yang berjalan, layanan perizinan di Dinas ESDM Jatim tetap berjalan normal tanpa hambatan
Ia menekankan, proses perizinan harus tetap dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait agar pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi perizinan tetap berjalan, tetap berproses. Kemarin juga kita sudah koordinasi dengan Dinas. Intinya proses saja. Permohonan izin apa semua segala macam sesuai dengan tahapannya, sesuai dengan aturannya. Nah, itu diproses saja, saya rasa nggak ada masalah. Karena kita kan ambilnya kan di titik adanya pungutan liar gitu," ujarnya.
Terkait dugaan kemungkinan adanya tersangka lain, Franky tak menjelaskan secara detail. Termasuk nama Roy yang sempat santer dikabarkan juga diperiksa pihaknya.
Namun, ia menyatakan proses hukum masih berjalan dan sedang dilakukan pengembangan. Termasuk memburu siapa saja yang diduga terlibat, barang bukti, hingga keterangan para saksi yang masih dibutuhkan penyidik dari Pidsus Kejati Jatim.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan. Tidak hanya Kadis ESDM, ada 2 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," ujar Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati Jatim bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim dengan melakukan penggeledahan secara maraton pada Kamis (16/4).
Wagiyo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Dia menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang merasa diperas.
"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," kata Wagiyo.
0 Response to "Kejati Jatim Fokus Usut Pungli ESDM, Tak Masuk ke Ranah Jaminan Reklamasi"
Posting Komentar