Pejabat Dinas ESDM Jatim Terjerat Kasus Pungli Diberhentikan Sementara
Pejabat Dinas ESDM Jatim Terjerat Kasus Pungli Diberhentikan Sementara
Tiga pejabat Dinas ESDM Jatim terjerat kasus pungutan liar (pungli) yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Hermawan telah diberhentikan sementara oleh Pemprov Jatim. Setelah inkrah dan dinyatakan bersalah, ketiganya akan diberhentikan tidak terhormat.
"Statusnya bukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini kembali memastikan status Aris, Oni, dan Hermawan yang menjadi tersangka pungli diberhentikan sementara.
Mantan Pj Bupati Lumajang ini menyebut selama berstatus pemberhentian sementara, para ASN itu masih menerima hak keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk hak keuangan, tetap diberikan. Sesuai aturan, sebesar 50 persen dari gaji. Khusus untuk yang mendekati masa pensiun (Aris Mukiyono), ada perhitungan tersendiri, bisa mengacu pada 75 persen dari hak pensiun," jelasnya.
Yuyun menyebut, ketentuan tersebut berlaku bagi ketiga tersangka. Namun, untuk salah satu tersangka yang mendekati usia pensiun, pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Semua sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk detail haknya, kami tetap koordinasi dengan BKN sesuai regulasi," tandasnya.
Diketahui, Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Tiga tersangka tersebut masing-masing Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Bidang Geologi Air Tanah..
0 Response to "Pejabat Dinas ESDM Jatim Terjerat Kasus Pungli Diberhentikan Sementara"
Posting Komentar