Paket Kiriman Barang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Lumajang, Ternyata Isinya Pil Daftar G

Kantor Berita Patriotsemeru.com,
Lumajang :
pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Kesehatan (Daftar G) 
Dalam hal ini, berawal dari adanya informasi bahwa ada pengiriman sebuah paket mencurigakan melalui jasa pengiriman yg ditujukan sesuai nama yg tertera pada paket yaitu Sdr.LH alamat Desa Selok Awar-Awar Kec. Pasirian Kab. Lumajang. Dalam kemasan paket tertera tulisan bahwa paket tsb berisi pakan ayam. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dan pengecekan dg pihak jasa pengiriman paket yg kemudian paket tsb diantar oleh petugas kurir ke alamat yg tertera pada kemasan paket tsb, setelah paket diterima oleh pemesan di rumahnya selanjutnya selang beberapa waktu kemudian petugas melakukan penangkapan thd terlapor di dlm rumahnya pada saat akan membuka paket tsb. Kemudian dg dilihat oleh terlapor serta disaksikan oleh para saksi, paket tsb dibuka oleh petugas dan paket (kardus) tsb berisi 10 (sepuluh) kaleng @ 1000 (seribu) butir pil warna putih logo 'Y'. Jumlah keseluruhan sebanyak 10.000 butir  pil warna putih berlogo Y
Selanjutnya terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Pada LH disangkakan melakukan tindak pidana melawan hukum pasal 197, sub. 196 UU.RI no.36 Th.2009 tentang Kesehatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan tidak memiliki ijin edar seperti yang diatur dalam UU.RI No.36 Th.2009 tentang Kesehatan.

Editor : Eko Andrias N

0 Response to "Paket Kiriman Barang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Lumajang, Ternyata Isinya Pil Daftar G"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel