Salah Satu Mucikari Penjual Wanita ditangkap Polres Lumajang

Kantor Berita patriotsemeru.com,
Resmob Satrekrim dan Unit PPA Polres Lumajang  telah membongkar praktek permucikarian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dan menangkap pelaku permucikarian itu.
Pada hari kamis 1/4/21 siang telah menangkap laki-laki DAS (34) warga desa kali boto lor kecamatan jatiroto Lumajang di sebuah hotel di Lumajang dalam operasi pekat. Seorang Psk SW yang dipesan oleh salah seorang pelanggan DAS bernama MS untuk di boking order di salah satu hotel yang disiapkan oleh DAS. Dengan upah imbalan 200.000 ribu rupiah dari MS kepada DAS maka terjadilah transaksi di di hotel tersebut. Saat selesai transaksi dan kedua pasangan itu sudah berada di dalam kamar datanglah petugas untuk melakukan operasi. Di dalam kamar yang dipakai oleh kedua pasangan itu didapati oleh petugas barang bukti kondom yang sudah terpakai dan 3 kondom yang belum terpakai merk fiesta, selain itu juga ada handphone merk oppo dan vivo yang dijadikan untuk transaksi dan uang tunai satu juta dan dua ratus ribu rupiah.
Kepada DAS Polisi menjerat dengan tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dengan sengaja menjadikan sebagai mata pencaharian dan dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuayan cabul dengan orang lain untuk mengambil keuntungan.
Dilansir dari Humas Polres Lmj
foto: Bb di dalam kamar hotel

0 Response to "Salah Satu Mucikari Penjual Wanita ditangkap Polres Lumajang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel