Satu lagi Pengedar Shabu di Lumajang di Tangkap Polisi

 Kantor Berita Patriotsemeru.com
Lumajang - Warga Desa Tunjung Kecamatan Randuagung,Lumajang Bakir(42) ditangkap Unit Opsnak Satresnarkobs Polres Lumajang di rumahnya 1/4/21 karena terbukti menyimpan shabu seberat 0,64 gr. Saat rumahnya digeledah oleh petugas di rumahnya ditemukan barang bukti shabu dan peralatan untuk nyabhu. Tersangka ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak secara melawan hukum menjual,membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan untuk dijual dan memiliki,menyimpan, menguadai ,atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu. Kepada tersangka polisi mengancam dengan jeratan UU.no.35 th 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan padal112 ayat 1.
Dilansir dari Humas Polres Lmj

0 Response to "Satu lagi Pengedar Shabu di Lumajang di Tangkap Polisi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel