Laporan Luhut Binsar Panjaitan terhadap Harris Azhar dan Fatia dianggap Langgar Dua Undang-Undang


Direktur Lokataru, Haris Azhar bersama Kuasa Hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022. Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan bahwa laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar melanggar setidaknya dua undang-undang. Menurut dia, sebagai penyelenggara negara Luhut tak bisa melaporkan masyarakat yang memberikan kritikan atau masukan kepada pemerintah.
"Perintah undang-undang itu sudah ada penyelenggara negara kan tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan," kata dia dalam diskusi virtual IM57+ Institute, Sabtu, 26 Maret 2022.
Feri menyatakan hal itu tercantum dalam Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 9 disebutkan masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara. Selain itu masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan saran dan pendapat.
"Aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran lalu setelah memberikan saran dan masukkan kritik atau apapun itu malah kemudian dipidanakan," ungkap Feri.
Feri juga menyatakan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 F UUD 1945 juga memberikan hak kepada masyarakat mengelola informasi yang akan disampaikan.
"Pasal 28 F setiap orang berhak mengelola informasi, menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media bahkan sekalipun yang dianggapnya penting agar informasi tersebut bisa didengar orang lain," ujar Feri.
Atas dasar itu, Feri mengatakan, telah menyimak langsung obrolan antara Haris Azhar dengan Fatia di YouTube yang menyebabkan mereka dipidanakan Luhut dengan dugaan pencemaran nama baik. Padahal, saat menyaksikan konten tersebut dia menganggap itu sebatas masukkan.
"Jadi secara konstitusional Bang Haris dan Fatia dilindungi Undang-Undang Dasar dan Undang-undang. Saya melihat apa yang diuraikan Fatia dalam channel itu lebih merupakan saran agar penyelenggaran negara betul-betul bersih dan bebas KKN," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia menduga, Luhut dan jajarannya atau orang yang berada dilingkarannya belum membaca UUD ataupun UU yang melindungi hak warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan oleh para penyelenggara negara.
"Dia tidak membaca ketentuan yang ada tapi ini lebih semangat otoritarianisme, memastikan seluruh orang yang berbeda sudut pandang yang tidak menyenangkan bagi lembaga penyelenggara negara ya dilaporkan," papar dia.
Polisi telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan oleh Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menilai Haris dan Fatia mencemarkan nama baiknya setelah keduanya menyebut nama Luhut dalam diskusi di sebuah video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tampil di laman YouTube. Video itu diunggah oleh Haris.
Dalam video itu, Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti mengungkapkan dugaan permainan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi militer di Intan Jaya. Luhut juga berperan sebagai salah satu pemegang saham di perusahaan pertambangan di sana. Ucapan Haris dan Fatia itu sendiri merupakan hasil investigasi sejumlah organisasi masyarakat sipil.



 






0 Response to "Laporan Luhut Binsar Panjaitan terhadap Harris Azhar dan Fatia dianggap Langgar Dua Undang-Undang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel