Polres Lumajang Berhasil Meringkus 3 Orang pelaku Tindak Pidana Ileggal Logging

Kantor Berita Patriot Semeru,

Lumajang- Pada 30/8/22 jam 23.30 wib Polsek Pasirian, Lumajang melakukan penghadangan terhadap kendaraan pick-up warna hitam nopol N 8744 yang mengangkut kayu jati yang diduga kayu curian berasal dari kawasan perhutani, dusun glendang petung desa gondorosa kecamatan Pasirian,Lumajang yang hendak dimasukkan ke 2 gudang di Gondoroso. Di dalam gudang itu  polisi menemukan banyak potongan kayu jati hasil curian. Setelah cukup lama polisi menyanggong dan melakukan penyelidikan pada para pelaku yang selalu bisa lolos akhirnya pelaku bisa tertangkap juga.  Ke 3 orang pelaku langsung dilakukan penangkapan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan menetapkan ke 3 nya sebagai tersangka pelaku tindak pidana Illegal logging dan UU.RI no.18 th
2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu S.I.K, M.H bersama dengan Perhutanielakukan sidak ke TKP lokasi KRPH petak 24, di sana melihat dan menemukan adanya bekas potongan-potongan tonggak kayu jati yang cukup  banyak.
(Ek)

0 Response to "Polres Lumajang Berhasil Meringkus 3 Orang pelaku Tindak Pidana Ileggal Logging"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel